Sekilas Info

Laporan Mandek 5 Tahun, LBH Medan Adukan Penanganan Kasus Arjoni ke Kapolri, Kompolnas dan Propam

Irvan Saputra SH MH, Direktur LBH Medan

Kuasa hukum menilai proses penyidikan berjalan terlalu lama, sementara tersangka yang telah ditetapkan sejak awal 2025 belum ditahan dan berkas perkara belum dinyatakan lengkap.

MEDAN, DAILYKLIK.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara ke sejumlah lembaga pengawas, termasuk Kapolri, Kompolnas, Ombudsman RI, Karo Wassidik, dan Divisi Propam Mabes Polri.

Langkah tersebut dilakukan terkait penanganan perkara dugaan penggelapan yang dilaporkan seorang perempuan bernama Arjoni, yang menurut LBH Medan telah berlangsung lebih dari lima tahun tanpa kepastian hukum yang jelas.

Dalam keterangannya, LBH Medan menyebut laporan polisi yang diajukan pada 31 Mei 2021 hingga kini belum mencapai tahap P21 atau dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Kuasa hukum Arjoni menilai lamanya proses penyidikan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban dan keluarganya. Mereka juga mempertanyakan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka yang telah ditetapkan penyidik pada Januari 2025.

Arjoni, 43 tahun, diketahui melaporkan dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2011 beserta hak-hak lainnya yang diduga melibatkan mantan suaminya, Heri Rahman.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis
Editor: Dedy Hu
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga