KNPI Nilai Polri di Bawah Presiden Sejalan dengan Konstitusi dan Sistem Presidensial
DAILYKLIK.ID, JAKARTA - Penempatan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) langsung di bawah Presiden yang sempat ramai diperbincangkan publik dinilai langkah yang tepat dan sesuai dengan sistem Pemerintahan yang dianut Bangsa Indonesia.
Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) pun angkat bicara. KNPI menilai penempatan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) langsung di bawah Presiden merupakan pilihan yang konstitusional, rasional, dan sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Organisasi DPP KNPI, Choir Syarifuddin yang menegaskan, secara konstitusional Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Dalam kerangka tersebut, seluruh organ eksekutif, termasuk Polri, secara logis berada dalam satu garis pertanggungjawaban kepada Presiden.
“Jika merujuk Pasal 4 UUD 1945, Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan. Maka penempatan Polri di bawah Presiden bukan penyimpangan, melainkan konsekuensi logis dari sistem presidensial yang kita pilih,” ujar Choir Syarifuddin dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).
Selain itu, sebut Choir, juga mengacu pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Norma tersebut menempatkan Polri sebagai instrumen negara, bukan alat kekuasaan politik tertentu," urainya.








Komentar