KNPI Nilai Polri di Bawah Presiden Sejalan dengan Konstitusi dan Sistem Presidensial
Dalam tataran undang-undang, Choir menilai posisi Polri semakin jelas melalui UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 8 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Polri berada di bawah Presiden. Ketentuan ini, kata Haris, merupakan penjabaran langsung dari amanat konstitusi.
“Undang-undang tidak berdiri sendiri. UU Polri adalah turunan dari UUD 1945. Jadi secara yuridis dan konstitusional, posisi Polri di bawah Presiden sudah final dan memiliki dasar hukum yang kuat,” jelasnya.
Choir menilai, dalam praktik ketatanegaraan, penempatan Polri langsung di bawah Presiden justru memperkuat efektivitas negara dalam menjaga keamanan nasional. Polri memiliki fungsi yang bersifat lintas sektor dan membutuhkan kejelasan otoritas agar pengambilan keputusan tidak terhambat oleh tumpang tindih kewenangan.
“Keamanan nasional tidak bisa dikelola secara terfragmentasi. Dalam kondisi darurat atau ancaman serius, negara membutuhkan satu simpul komando yang jelas, dan itu berada pada Presiden sebagai kepala pemerintahan,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden tidak menghilangkan prinsip checks and balances. Pengawasan terhadap Polri tetap dilakukan melalui DPR sebagaimana diatur dalam fungsi pengawasan parlemen, kontrol yudisial oleh lembaga peradilan, serta pengawasan publik dan media.
“Justru karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat, maka secara politik Presiden bertanggung jawab kepada publik atas kinerja aparat di bawahnya, termasuk Polri. Ini memperkuat akuntabilitas, bukan melemahkannya,” ujarnya.
Fungsionaris DPP KNPI versi Haris Pertama ini juga menekankan bahwa penguatan kedudukan struktural Polri harus sejalan dengan agenda reformasi berkelanjutan, khususnya dalam penegakan etik, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Konstitusi memberi Polri mandat yang besar. Karena itu, mandat tersebut harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berkeadilan agar kepercayaan publik terus terjaga,” pungkasnya.








Komentar