Sekilas Info

Peran Notaris dalam Sertifikat Pagar Laut Tangerang Disorot, KNPI : Bisa Bongkar Aktor Pemesan

Wasekjen DPP KNPI, Arief Darmawan (foto. Ist/pribadi).

DAILYKLIK.ID, JAKARTA - Keganjilan kasus pidana korupsi atas terbitnya sertifikat tanah di atas lahan pesisir Pagar Laut Tangerang dalam fakta persidangan kembali menjadi sorotan. Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) pun ikut bersuara.

Ia menyoroti keterlibatan pihak Notaris dalam terlibat dalam kasus ini.

"Bahwa keterlibatan notaris dalam rangkaian penerbitan sertifikat tanah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, merupakan kunci pembuka untuk menelusuri siapa aktor intelektual atau pihak yang memesan (ordering party) kejahatan pertanahan tersebut," kata Arief dalam keterangan kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Menurut Arief, hal itu secara terang telah diurai dalam fakta persidangan dan pertimbangan Majelis Hakim Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg, yang menempatkan peran notaris bukan sekadar administratif, melainkan sebagai simpul krusial yang menghubungkan pemalsuan dokumen, penguasaan semu, hingga transaksi jual beli tanah yang secara hukum telah musnah akibat abrasi laut.

“Majelis Hakim dengan tegas menyatakan bahwa akta pengikatan jual beli dan kuasa jual yang seolah dibuat di hadapan notaris tidak pernah dihadiri oleh para pemilik tanah, bahkan para saksi menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun di hadapan notaris. Ini bukan kelalaian, tapi indikasi kuat adanya rekayasa terstruktur,” ujarnya.

Arief menjelaskan, dalam konstruksi hukum pidana korupsi dan pertanahan, notaris adalah pihak yang secara profesional mengetahui syarat formil dan materiil sebuah peralihan hak.

"Karena itu, ketika Majelis Hakim menemukan fakta bahwa akta dibuat tanpa kehadiran para pihak, tanpa pembacaan akta, dan bertentangan langsung dengan Pasal 16 huruf m UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, maka patut diduga ada kepentingan tertentu di balik penerbitan akta tersebut," jelasnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga