Sekilas Info

Setahun Pembongkaran Pagar Laut, KNPI Nilai Penegakan Hukum Belum Menyentuh Pemodal

Fungsionaris DPP KNPI, Noor Azhari

DailyKlik.id, BOGOR - Fungsionaris DPP KNPI, Noor Azhari, menilai penegakan hukum dalam kasus pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, belum menyentuh aktor utama di balik penguasaan ruang laut.

"Meski pembongkaran fisik telah dilakukan dan vonis pengadilan dijatuhkan, proses hukum dinilai masih berhenti pada pelaku lapangan dan administratif." kata Noor Azhari dalam diskusi publik evaluasi setahun pembongkaran pagar laut pesisir Tangerang yang dilaksanakan HMI Cabang Bogor, Kamis (15/1/2026).

Dalam evaluasi satu tahun pembongkaran pagar laut periode Januari 2025–Januari 2026, Noor Azhari menyebut negara belum sepenuhnya menunjukkan keberpihakan hukum terhadap keadilan ruang laut dan perlindungan nelayan.

“Penegakan hukum sudah berjalan, tetapi belum menyentuh pemodal. Selama aktor yang menguasai sertifikat dan menikmati keuntungan ekonomi terbesar tidak diproses, maka keadilan hukum belum tercapai,” urainya.

Ia mengingatkan, pagar laut bambu sepanjang 30,16 kilometer sejak awal telah dinyatakan ilegal oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena tidak mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

"Struktur tersebut terbukti menghambat akses nelayan, meningkatkan biaya operasional, dan menurunkan hasil tangkapan," jelasnya.

Namun, menurut Noor, pembongkaran fisik pagar laut pada Januari 2025 belum diikuti dengan penuntasan aspek hukum secara menyeluruh. Pasca pembongkaran, masih terdapat indikasi aktivitas pengurugan dan pematangan lahan laut yang belum sepenuhnya dihentikan.

“Jika aktivitas di lapangan masih berjalan, berarti pelanggaran hukumnya belum selesai. Negara seharusnya memastikan tidak ada lagi praktik pemanfaatan ruang laut ilegal, apa pun bentuknya,” ujarnya.

Putusan Pengadilan

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy
Photographer: Istimewa

Baca Juga