Sekilas Info

Setahun Pembongkaran Pagar Laut, KNPI Nilai Penegakan Hukum Belum Menyentuh Pemodal

Fungsionaris DPP KNPI, Noor Azhari

Noor juga menyoroti keberadaan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah laut yang dinilainya sebagai persoalan hukum serius.

“Sertifikat di atas laut tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Ini menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan potensi kejahatan tata ruang yang harus diusut sampai ke aktor pemodal,” katanya.

Terkait proses peradilan, Noor menanggapi putusan Pengadilan Tipikor PN Serang pada 13–14 Januari 2026 yang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada empat terdakwa kasus korupsi pembangunan pagar laut di Desa Kohod, Tangerang. Ia menilai vonis tersebut sebagai langkah awal, namun belum mencerminkan penegakan hukum yang utuh.

“Yang dihukum masih sebatas pelaksana dan pejabat administratif. Sementara pihak yang memiliki kendali modal dan kepentingan ekonomi terbesar belum tersentuh. Ini yang harus dikoreksi,” ujarnya.

Menurut Noor, kondisi tersebut menunjukkan penegakan hukum di sektor pesisir masih menghadapi hambatan struktural, terutama ketika berhadapan dengan kekuatan ekonomi besar.

"Penegakkan hukum kita masih menghadapi hambatan struktural, faktanya yang dihukum masih sebatas aktor lapangan", tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawalan proses hukum lanjutan, termasuk penelusuran dugaan pemalsuan sertifikat tanah laut, pencabutan sertifikat bermasalah, serta pemeriksaan di tingkat Kejaksaan Agung.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada vonis simbolik. Aparat harus berani menelusuri aliran keuntungan dan peran aktor pemodal agar hukum benar-benar berfungsi sebagai alat keadilan,” kata Noor.

Fungsionaris DPP KNPI versi Haris Pertama ini mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin, HGB, dan SHM di wilayah pesisir Tangerang, serta memastikan tidak ada aktivitas pemanfaatan ruang laut yang berjalan di luar ketentuan hukum.

“Kasus pagar laut harus menjadi preseden. Jika hukum gagal menyentuh pemodal, maka praktik serupa akan terus berulang dan nelayan akan selalu menjadi korban,” pungkasnya. (*)

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy
Photographer: Istimewa

Baca Juga