KPA Ancam Duduki 4 Pulau, Desak Mendagri Cabut Kepmendagri yang Dinilai Cemari Perdamaian Aceh
dailyklik.id, ACEH SINGKIL– Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Aceh Singkil melontarkan sikap keras terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau sebagai bagian dari Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Mereka menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap kedaulatan Aceh dan mengancam akan menduduki keempat pulau itu jika Kepmendagri tidak segera dicabut.
“Kami siap menduduki pulau-pulau tersebut atas perintah Panglima Komando Tinggi H. Muzakir Manaf,” ujar Ketua KPA Aceh Singkil, Sarbaini Agam, Minggu (1/6/2025). Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Sarbaini menegaskan, wilayah tersebut secara historis masuk dalam teritorial Aceh, sebagaimana diatur dalam peta batas wilayah 1 Juli 1956 yang tercantum dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Ia menilai keputusan Mendagri tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga menciderai semangat perdamaian yang telah diperjuangkan setelah puluhan tahun konflik.
“Ini bukan sekadar soal batas wilayah, tapi soal penghargaan terhadap perdamaian yang sudah dicapai bersama. Negara harusnya menepati janjinya,” tegasnya.
Ia juga menuding keputusan tersebut berbau politis dan berpotensi merusak citra kepemimpinan Aceh, khususnya sosok Muzakir Manaf dan Tgk. Darni M. Daud (Dek Fadhah). KPA, lanjutnya, tidak akan tinggal diam jika Pemerintah Pusat tetap mengabaikan suara rakyat Aceh.








Komentar