Sekilas Info

Tidak Berikan SP3 kepada Meilisya, LBH Medan Nilai Kapolres Langkat Langgar HAM

Tidak Berikan SP3 kepada Meilisya, LBH Medan Nilai Kapolres Langkat Langgar HAM

DAILYKLIK.ID, LANGKAT – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai Kapolres Langkat diduga melanggar hak asasi manusia (HAM) dan tidak taat hukum karena tidak memberikan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) kepada Meilisya Ramadhani, seorang guru honorer yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

"Meilisya dilaporkan ke Polres Langkat oleh Togar Lubis, kuasa hukum Pj Bupati Langkat dan dua terdakwa kasus korupsi seleksi PPPK Langkat 2023. Ia diketahui aktif mengungkap dugaan kecurangan dalam proses seleksi PPPK tersebut," ujar Irvan Saputra, Direktur LBH Medan, Selasa (9/4/2025).

LBH Medan menyebut laporan terhadap Meilisya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perempuan pembela HAM. Atas pelaporan itu, LBH Medan telah mengadu ke sejumlah lembaga, termasuk Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kompolnas, LPSK, Kapolri, dan Komisi III DPR RI.

Pada 26 Februari 2025, Polres Langkat menyampaikan secara lisan melalui sambungan telepon bahwa penyelidikan terhadap Meilisya dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana. Namun, ketika diminta salinan SP3 untuk kejelasan dan kepastian hukum, penyidik menolak memberikan dengan alasan tidak ada kewajiban menyerahkan kepada terlapor.

LBH Medan kemudian melayangkan surat resmi kepada Kapolres dan Kasatreskrim Polres Langkat pada 17 Maret 2025, namun hingga kini SP3 tersebut tidak diberikan. Bahkan saat Meilisya dan tim LBH mendatangi langsung Polres Langkat pada 8 April 2025, mereka hanya diperbolehkan melihat dokumen tanpa izin untuk mendokumentasikannya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis K
Editor: Dedy Hu
Photographer: Devis K

Baca Juga