Tidak Berikan SP3 kepada Meilisya, LBH Medan Nilai Kapolres Langkat Langgar HAM
LBH Medan menilai tindakan tersebut melanggar hak atas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 3 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. "Selain itu, tindakan Kapolres dan Kasatreskrim Polres Langkat juga diduga melanggar kode etik Polri sesuai Perpol No. 7 Tahun 2022," kata Irvan.
Atas dasar itu, LBH Medan berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Propam Mabes Polri dan Polda Sumut. (*)
Selanjutnya 1 2








Komentar