Ketum KNPI: Kejagung Harus Berani Jerat Bos PT Duta Palma dan PT Best Agro dengan Pasal TPPU
DAILYKLIK.ID, JAKARTA – Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tegas dan tidak ragu menjerat bos PT Duta Palma dan PT Best Agro dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait dugaan perambahan hutan lindung dan kawasan hutan terbatas demi kebun sawit mereka.
“Perusahaan-perusahaan ini sudah puluhan tahun beroperasi dan merusak lingkungan secara masif. Ini kejahatan serius yang tidak bisa dibiarkan,” ujar Haris kepada media, Sabtu (5/4/2025).
Ia menekankan bahwa perambahan hutan untuk kepentingan bisnis jelas melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juga UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Haris menyebut, dua aturan ini sudah cukup kuat menjerat pelaku perusakan hutan dan lingkungan.
Lebih jauh, ia menilai penerapan pasal TPPU adalah langkah strategis. Menurutnya, hasil kejahatan lingkungan itu bukan cuma soal pidana, tapi juga soal keuntungan ilegal yang harus disita negara.
“Kalau kita pakai UU TPPU, semua aset hasil kejahatan ini bisa disita untuk pemulihan lingkungan dan kerugian negara. Jadi, hukumannya gak cuma penjara, tapi juga pukul balik dari sisi ekonomi,” tegas Haris.








Komentar