Edy-Hasan Klaim Kantongi Bukti Kecurangan Pilgub Sumut 2024
Dailyklik.id, MEDAN - Pasangan calon Edy-Hasan mengklaim memiliki bukti-bukti kecurangan dalam pelaksanaan Pilgub Sumut 2024. Bukti-bukti tersebut menjadi dasar mereka mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami sudah memiliki bukti-bukti yang menjadi bahan sidang gugatan di MK (Mahkamah Konstitusi)," ungkap Sutrisno Pangaribuan, Juru Bicara Tim Pemenangan Edy-Hasan, Kamis (12/12).
Menurut dia, mereka memiliki bukti-bukti atas setidaknya tiga kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Yang pertama, operasional pergerakan Pj Gubernur serta Pj dan Pjs Bupati/Wali Kota.
Kecurangan kedua adalah keberpihakan institusi Polri yang mereka sebut dengan "Partai Coklat". Seperti dengan pemanggilan kepala desa atau dinas-dinas di pemerintahan daerah.








Komentar