Sekilas Info

Edy-Hasan Klaim Kantongi Bukti Kecurangan Pilgub Sumut 2024

Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara KPU Sumut, di Medan, Senin (9/12).

Dailyklik.id, MEDAN - Pasangan calon Edy-Hasan mengklaim memiliki bukti-bukti kecurangan dalam pelaksanaan Pilgub Sumut 2024. Bukti-bukti tersebut menjadi dasar mereka mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami sudah memiliki bukti-bukti yang menjadi bahan sidang gugatan di MK (Mahkamah Konstitusi)," ungkap Sutrisno Pangaribuan, Juru Bicara Tim Pemenangan Edy-Hasan, Kamis (12/12).

Menurut dia, mereka memiliki bukti-bukti atas setidaknya tiga kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Yang pertama, operasional pergerakan Pj Gubernur serta Pj dan Pjs Bupati/Wali Kota.

Kecurangan kedua adalah keberpihakan institusi Polri yang mereka sebut dengan "Partai Coklat". Seperti dengan pemanggilan kepala desa atau dinas-dinas di pemerintahan daerah.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis:
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga