Nyamar Sebagai Pembeli, Polres Toba Tangkap Bandar dan Pengedar Ganja, BB 1,4 Kg
DAILYKLIK.ID, TOBA – Satuan Reserse Narkoba Polres Toba berhasil menangkap seorang pengedar dan bandar narkotika jenis ganja dalam operasi penyamaran (undercover buying) di Desa Lumban Gorat, Kecamatan Balige, pada Rabu (13/11/2024). Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti total 1,4 kilogram ganja kering siap edar.
Kapolres Toba, AKBP Wahyu Indrajaya, melalui Kasat Narkoba Iptu Parulian Nainggolan menjelaskan, penangkapan dimulai dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Petugas pertama-tama menangkap seorang pengedar berinisial TS (56), warga Kecamatan Balige. Dari tangan TS, polisi menyita beberapa paket kecil ganja kering, kertas pembungkus, dan satu unit ponsel.
Selain itu, penggeledahan di gubuk kebun milik TS menemukan lebih banyak paket ganja dengan berat total 226 gram. TS mengaku menyimpan, mengemas, dan menjual ganja tersebut kepada pelanggan.
Dari keterangan TS, polisi mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap seorang bandar berinisial FRLT (41), warga Desa Aruan, Kecamatan Laguboti.








Komentar