Sekilas Info

Polemik Pelantikan Presiden 2024

Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama. (Foto. Dok Pribadi).

Polemik Pelantikan Presiden 2024
Penulis : Haris Pertama*

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil pemenang pemilihan presiden (pilpres) 2024 pada Rabu 20 Maret 2024 dengan menetapkan Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang dengan memperoleh suara 58,59%. Pasangan Anies-Muhaimin Iskandar memperoleh 24,95% dari suara sah. Sementara itu, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengumpulkan 16,47% dari suara sah.

Hasil pilpres 2024 tersebut menjadi jelas tahapan selanjutnya yakni berdasarkan konstitusi UUD 1945 dan kesinambungan pemerintahan Republik Indonesia, maka perlu dilakukan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI. Konstitusi Indonesia menetapkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Tradisi selama ini selalu menempatkan pelantikan di Jakarta sebagai ibu kota negara dan pusat pemerintahan.

Jakarta memegang peran penting dalam sejarah bangsa, menjadi simbol kedaulatan negara sejak Proklamasi Kemerdekaan 1945. Di sinilah institusi-institusi utama pemerintahan dan lembaga negara bekerja, termasuk MPR yang memiliki mandat konstitusional untuk melantik presiden.

Namun, seiring dengan perkembangan kebijakan pemerintah atas terbitnya UU 3/2022 tentang Ibu Kota Nusantara dan UU 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) serta di mana era pemerintahan Presiden Jokowi berfokus pada pembangunan IKN di Kalimantan Timur, muncul pertanyaan mengenai lokasi pelantikan presiden yang sesuai tahapan akan dilantik pada 20 Oktober 2024.

Secara konstitusional, lokasi pelantikan presiden belum diatur secara eksplisit harus dilakukan di Jakarta. Konstitusi hanya menyebutkan bahwa pelantikan dilakukan di hadapan MPR. Hal ini membuka peluang untuk mempertimbangkan pelantikan di tempat lain, termasuk IKN.

Di tengah perubahan konstitusi tentang Ibu Kota Negara ini, pertanyaan yang muncul, apakah lokasi pelantikan akan menandai pergeseran pusat simbolis kekuasaan dari Jakarta ke Nusantara, ataukah Jakarta akan tetap menjadi pusat simbolis, sementara IKN menjadi pusat administratif? Namun, pertanyaan lainnya yang memicu polemik adalah alas konstitusi yang mendasari sebagai dasar pelantikan presiden itu sendiri.

Polemik Konstitusi

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Haris Pertama
Editor: Devis Karmoy
Photographer: Doc. Pribadi

Baca Juga