Polemik Pelantikan Presiden 2024
Polemik terkait konstitusi pelantikan Presiden RI mengemuka dalam wacana kebijakan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur.
Berdasarkan UUD 1945, tidak ada ketentuan tegas yang menyebutkan bahwa pelantikan presiden harus dilakukan di Jakarta. Hal ini memicu perdebatan tentang apakah pelantikan presiden yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2024 akan berpotensi melanggar ketentuan konstitusi?
Secara konstitusional, Pasal 9 UUD 1945 hanya mengatur bahwa Presiden dan Wakil Presiden dilantik oleh MPR, tanpa menyebutkan lokasi spesifik pelantikannya.
Polemik muncul terkait implikasi hukum dan politik dari pemindahan lokasi pelantikan. Bahwa perubahan tempat pelantikan harus dilakukan dengan kehati-hatian, mengingat Jakarta masih menjadi pusat ekonomi dan simbol politik yang kuat.
Di sisi lain, Pasal 1 ayat 2 UU 3/2022 tentang IKN menyatakan bahwa 'Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah selanjutnya satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini'. Artinya secara konstitusi IKN secara sah merupakan Ibu Kota Negara.
Kondisi tersebut menegaskan bahwasanya Jakarta bukan lagi sebagai Ibu Kota Negara memunculkan polemik konstitusi pelantikan Presiden terpilih. Apalagi pengaturan bunyi Pasal 2 ayat 1 UU 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta bahwa 'Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta'. Sehingga sangat jelas status Jakarta sudah bukan lagi sebagai Ibukota Negara.
Oleh sebab itu, pelantikan presiden di Jakarta, yang selama ini dianggap sesuai dengan tradisi kenegaraan, kini berpotensi inkonstitusional dengan hadirnya UU IKN dan UU DKJ. Secara konstitusional, perpindahan ini mengubah status Jakarta dan IKN sendiri sebagai ibu kota negara. Sehingga, dengan adanya UU tersebut, ada pandangan bahwa Jakarta tak lagi memiliki legitimasi penuh sebagai lokasi pelantikan presiden jika ibu kota resmi sudah berpindah, meski proses transisi belum sepenuhnya selesai.
Jika pelantikan presiden tetap dilakukan di Jakarta, tanpa ada penyesuaian dengan UU IKN atau proses transisi yang belum tuntas sangat berpotensi gugatan konstitusi atas pelantikan presiden RI tersebut.
Tawaran solusi








Komentar