WNA Pelaku Penganiayaan Kabur ke Luar Negeri, Kapolsek Kuta Selatan Diadukan ke Propam Polda Bali
Jakarta - Dianggap tidak menjalankan tugas secara Presisi, Kapolsek Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Kompol Tri Joko Widiyanto bersama Kanit Reskrimnya diadukan ke Bidang Propam Polda Bali oleh korban kekerasan berinisial TN pada Selasa 16 April 2024. Pasalnya, sebagai korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Andrew Walker warga negara (WNA) asal Inggris, TN merasa dipermainkan oleh Kapolsek Tri Joko Widiyanto.
Saat ini Andrew Walker yang dilaporkan sebagai pelaku penganiayaan pun dikabarkan telah kabur ke luar negeri.
Kuasa hukum TN, Muhammad Habibi SH MH mengungkapkan bahwa pada Selasa 9 April 2024 Kapolsek Kuta Selatan melalui Kanit Reskrim Kuta Selatan telah mengagendakan untuk diadakan mediasi antara korban TN dengan terlapor pada Selasa 16 April 2024 di Polsek Kuta Selatan.
"Tetapi sesuai waktu yang ditentukan ternyata terlapor tidak hadir di Polsek Kuta Selatan, Kanit Reskrim dan Kapolsek Kuta Selatn juga tidak hadir padahal yang mengagendakan jadwal mediasi tersebut adalah Kapolsek Kuta Selatan melalui Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan," ungkap Habibi Sokan sapaan akrab Muhammad Habibi kepada wartawan, Rabu 17 April 2024 siang.
Sebagai tim kuasa hukum TN, Habibi menilai Kapolsek maupun Kanit Reskrim Kuta Selatan tidak profesional sebab tidak menepati janji memfasilitasi korban dan pelapor. Anehnya, kata Habibi, perkara penganiayaan yang sudah ditingkatkan statusnya ke Penyidikan malah terlapor dapat bepergian ke luar negeri.
"Kami menilai Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kutsel tidak menepati janji kami dan tidak komitmen dengan janjinya untuk memfasilitasi mediasi tersebut bahkan ketika kami tanyakan kepada Kapolsek Kutsel mengapa terlapor tidak hadir dan bisa bepergian keluar negeri padahal sudah dilakukan pencegahan namun Kapolsek Kuta Selatan terkesan buang badan," ujar Habibi.
Habibi pun meminta kasus patut mendapat atensi khusus dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantaran Kapolsek dan Kanit Reskrim Kuta Selatan diduga tidak serius dan tidak profesional menangani kasus ini.
"Kejadian ini adalah preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia dimana hak-hak korban tidak diakomodir oleh penegak hukum. Malah terkesan membela terlapor, terbukti dengan melakukan pembiaran terlapor meninggalkan Bali dan tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya," papar Habibi.
"Atas kejadian ini, kami selaku Penasehat Hukum Korban TN mendesak Kapolda Bali untuk mengambil alih kasus ini dan mendesak agar Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan dimutasi dan dilakukan pembinaan agar bisa bekerja profesional ke depannya. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi dan dialami masyarakat lainnya," lanjutnya.
Kronologi








Komentar