Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Sumut Tercatat 1.341 hingga November 2026
Sementara itu, sebanyak 122 kasus ditangani melalui program Perlindungan Hukum Terpadu Cepat (PHTC) yang dilaksanakan bersama Biro Hukum Pemprov Sumut dengan pendekatan restorative justice. “Khusus kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tidak diselesaikan melalui restorative justice,” kata Dwi.
Ia menjelaskan, penanganan melalui jalur pidana dilakukan untuk memproses dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum. Adapun restorative justice mengutamakan pemulihan, perlindungan korban, dan pertanggungjawaban pelaku dengan tetap memperhatikan persyaratan peraturan perundang-undangan.
Selain penanganan kasus, P3AKB Sumut juga menjalankan program CHILL (Curhat, Healing and Let's Go) untuk memberikan pendampingan kepada remaja yang rentan menjadi korban maupun pelaku kekerasan.
Program tersebut menyasar siswa SMP dan SMA di 10 sekolah setiap tahun. Pada 2026, pelaksanaannya difokuskan di wilayah terdampak bencana, termasuk sejumlah sekolah di Medan dan Deli Serdang.
Menurut Dwi, CHILL dirancang sebagai ruang edukasi dan pendampingan yang aman bagi anak dan remaja. Melalui program ini, siswa dapat berbagi cerita, mengekspresikan diri, mengembangkan minat dan bakat, serta memperoleh informasi mengenai perlindungan anak. "CHILL menjadi wadah yang aman dan ramah anak untuk berbagi cerita, mengekspresikan diri, mengembangkan minat dan bakat, serta memperoleh informasi dan edukasi terkait perlindungan anak,” ujarnya.
Pemprov Sumut terus mendorong penguatan pencegahan dan penanganan kekerasan melalui layanan perlindungan, pendampingan hukum, serta edukasi di lingkungan sekolah. Penurunan angka kasus yang tercatat hingga November 2026 menjadi perkembangan yang perlu terus dipantau, terutama dengan memperhatikan perbandingan periode pencatatan dan keberanian korban untuk melapor.








Komentar