Sekilas Info

Satgas Pangan Polri Selidiki Dugaan Kecurangan 525 Ton Beras Fortifikasi di Deli Serdang

Satgas Pangan Polri paparkan 525 ton beras Fortifikasi yang diduga hasil kecurangan. Beras fortifikasi itu  dipamerkan pada konferensi pers di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Deli Serdang, Jumat, 30 Oktober 2026.

Atas dugaan perbuatannya, perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Penyidik masih mendalami perkara, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses produksi dan distribusi. Evaluasi terhadap produk yang telah beredar juga menjadi perhatian, terutama terkait kemungkinan penggunaan merek beras tersebut dalam program pemenuhan gizi masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pencantuman informasi kandungan gizi pada kemasan pangan harus sesuai dengan kondisi produk sebenarnya. Keakuratan label bukan sekadar informasi pemasaran, melainkan bagian dari hak konsumen untuk mengetahui mutu dan kandungan pangan yang dikonsumsi.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Dedy Hutajulu
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga