1. Beranda
  2. Hukum

Divonis Dua Tahun, Atlet Panahan Korban Pelecehan di Palu Disebut Alami Trauma

Oleh ,

PALU, DAILYKLIK.id — Ahmad Impado alias AI (51), terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap seorang atlet panahan berusia 17 tahun di Palu, Sulawesi Tengah, divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu, Selasa (6/10/2026). Ibu korban menilai hukuman tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Ia juga mengungkapkan anaknya mengalami trauma psikologis dan dugaan pengucilan setelah peristiwa tersebut.

Dalam konferensi pers di Palu, Jumat (9/10/2026), ibu korban berinisial N mengatakan jaksa sebelumnya menuntut AI dengan pidana tiga tahun enam bulan penjara dan restitusi sebesar Rp 77.454.000. Menurut N, majelis hakim juga membebankan restitusi kepada terdakwa, meski putusan pidananya lebih ringan daripada tuntutan jaksa. “Majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana kurungan badan dua tahun ditambah beban restitusi kepada korban. Ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa,” ujar N.

Bagi keluarga, perkara ini bukan semata-mata soal berat-ringannya hukuman. N mengatakan anaknya juga menghadapi tudingan yang menurutnya menyudutkan korban selama proses perkara berlangsung. Ia berharap putusan pengadilan mengakhiri tudingan bahwa anaknya menghendaki perbuatan tersebut. “Ibu mana yang tidak sedih, murka, dan terluka ketika anaknya diperlakukan seperti itu. Dia dihukum itu membuktikan dia bersalah. Jadi, fitnah itu harusnya sudah tidak ada lagi,” kata N.

Peristiwa yang dilaporkan keluarga terjadi pada 31 Desember 2025, ketika korban mengikuti latihan rutin di sebuah klub panahan di Palu. Menurut keterangan keluarga, AI mendekati korban dengan dalih menawarkan bantuan memasangkan pelindung tangan atau arm guard. Korban saat itu disebut membuat pengganti perlengkapan dari gelas plastik karena lupa membawa perlengkapan aslinya.

Keluarga menyatakan AI kemudian melontarkan perkataan tidak senonoh dan meraba bagian intim korban. Korban disebut terkejut, mendorong terdakwa, menjauh dari lokasi, lalu menghubungi orang tuanya. Keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sulawesi Tengah pada hari yang sama.

Berita Lainnya