Menjelang 2027, Perbankan Indonesia Menghadapi Risiko Baru di Tengah Percepatan Digital
Perubahan teknologi juga menggeser pola persaingan di industri jasa keuangan. Bank kini berhadapan tidak hanya dengan bank lain, tetapi juga fintech, neobank, dan platform pembayaran digital.
Guru Besar Hukum Persaingan Usaha Universitas Sumatera Utara, Ningrum Natasya Sirait, mengatakan pergeseran kekuatan pasar menuju data, algoritma, dan infrastruktur digital melahirkan tantangan baru bagi persaingan usaha.
Beberapa risiko yang perlu diperhatikan antara lain ecosystem lock-in, self-preferencing, eksklusivitas, dan akuisisi calon pesaing. Menurut Ningrum, kebijakan persaingan perlu lebih preventif dan dipertimbangkan sejak tahap perancangan produk.
Dari sisi industri, Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu mengatakan digitalisasi harus memberikan dampak yang dapat dirasakan dalam kegiatan ekonomi. BTN, antara lain, mengembangkan Loan Factory, Monoline Collection System, AI/OCR, modernisasi Core Banking, BDS, dan AS400. “Teknologi bukan tujuan akhir transformasi sektor keuangan. Nilai sebenarnya terletak pada kemampuan teknologi untuk memperluas akses pembiayaan, meningkatkan efisiensi, memperkuat resiliensi, dan menggerakkan sektor riil,” kata Nixon.
Sementara itu, Direktur Risk Management BTN Johanes Barus menekankan pentingnya mengubah pendekatan manajemen risiko dari reaktif menjadi lebih proaktif, terukur, dan berbasis data.








Komentar