Konflik Lahan Memanas, Polda Sumut dan Polres Humbahas Tetapkan 24 Tersangka Penyerangan Matiti
MEDAN, DAILYKLIK.id — Konflik lahan di Desa Matiti, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), berujung pada proses hukum terhadap 24 orang. Polda Sumatera Utara bersama Polres Humbang Hasundutan menetapkan mereka sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyerangan, pengrusakan, pencurian, dan penganiayaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol. Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, 24 tersangka tersebut telah ditahan di dua lokasi berbeda. Sebanyak 10 tersangka ditahan Ditreskrimum Polda Sumut, sedangkan 14 tersangka lainnya ditahan Polres Humbang Hasundutan. “Untuk perkara ini ada 12 laporan polisi. Tiga laporan ditangani Polda Sumut dengan 10 tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Kemudian di Polres Humbang Hasundutan terdapat sembilan laporan polisi dengan 14 tersangka yang juga sudah ditahan,” kata Cornelius, Kamis (24/9/2026).
Dari 10 tersangka yang ditangani Polda Sumut, polisi menyebut terdapat sejumlah peran berbeda. Mereka diduga terlibat sebagai penggerak massa, melakukan pelemparan dan pengrusakan terhadap rumah maupun kendaraan, serta ikut dalam aksi penyerangan.
Polisi menyebut MS (60) sebagai ketua kelompok marga Simanulang atau kelompok Raja Bius Matiti. Sementara TM (66) disebut berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus penggerak massa.
Tersangka lainnya yang ditangani Polda Sumut yakni PS (49), HS (65), TBS (38), IFS (43), JS (50), FS (37), dan TS (36).








Komentar