Sekilas Info

Polda Sumut Bongkar Scam Berkedok Nonton Film, Bonus Puluhan Juta Berujung Deposit Berulang

Polda Sumut Bongkar Scam Berkedok Nonton Film, Korban Dijanjikan Bonus hingga Puluhan Juta

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita dua unit komputer dan enam unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan.

CMA dan MM kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumut sejak 20 Agustus 2026. Keduanya dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori V.

Sementara itu, polisi masih memburu BA. Penyidik juga masih mendalami peran masing-masing pelaku serta mekanisme jaringan tersebut dalam menjaring dan meyakinkan calon korban melalui platform digital.

Kasus ini memperlihatkan pola umum dalam scam berbasis deposit: korban terlebih dahulu dibuat percaya melalui keuntungan kecil atau janji bonus besar, kemudian didorong untuk menyetorkan uang lebih banyak dengan alasan tertentu. Ketika korban ingin menarik dana, muncul persyaratan baru yang kembali membutuhkan transfer.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis
Editor: Dedy Hu
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga