Sekilas Info

Alatan Indonesia Bahas E-Katalog V6 dan Perubahan Pola Pengadaan Pemerintah

Perubahan aturan pengadaan menjadi salah satu alasan topik tersebut penting dibahas. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi salah satu regulasi yang melandasi perkembangan terbaru pengadaan secara elektronik.

Perubahan itu berdampak pada penggunaan metode e-purchasing. Pengadaan melalui katalog elektronik yang sebelumnya menjadi salah satu pilihan kini wajib dilakukan ketika barang atau jasa yang diperlukan telah tersedia dalam Katalog Elektronik.

Dalam pemaparannya, Harmada menjelaskan sejumlah perubahan pada E-Katalog V6. Informasi mengenai produk dan jasa, misalnya, disajikan lebih lengkap, termasuk spesifikasi dan harga. Sistem itu juga semakin terhubung dengan kebijakan penggunaan produk dalam negeri.

E-Katalog V6 menyediakan beberapa metode e-purchasing. Selain pembelian langsung, pengguna dapat menggunakan mekanisme negosiasi dan mini kompetisi.

Bagi aparatur sipil negara, sistem ini dapat membantu proses perencanaan dan pemilihan penyedia. Penggunanya antara lain Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, Pelaksana Teknis Kegiatan, Pokja Pemilihan, dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Dedy Hu
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga