Sekilas Info

HUT ke-81 RI, Jondamay Sinurat Dorong Pendidikan Dasar Gratis dan Inklusif

Pemohon Judicial Review terhadap UU Sisdiknas Nomor 3/PUU-XXII/2024, Jondamay Sinurat saat bersidang di Mahkamah Konstitusi pada 27 Mei 2025 lalu

Peringatan HUT ke-81 RI, kata Jondamay, seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kembali semangat para pendiri bangsa dalam menghapus ketimpangan sosial. Pendidikan, menurut dia, merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan cita-cita tersebut.

Sementara itu, Ketua Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Rindu Erwin Marpaung, menilai pelaksanaan Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 masih menyisakan sejumlah persoalan.

Lebih dari setahun setelah putusan dibacakan pada 27 Mei 2025, kata Rindu, kewajiban negara menjamin pendidikan dasar tanpa biaya belum sepenuhnya diterjemahkan ke dalam kebijakan yang dapat dirasakan masyarakat.

Putusan tersebut mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin wajib belajar pendidikan dasar tanpa memungut biaya, termasuk pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat atau sekolah swasta.

Rindu mengatakan persoalan utama saat ini bukan lagi mengenai ada atau tidaknya kewajiban negara, melainkan bagaimana putusan tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan, anggaran, dan program yang konkret. “Mahkamah sudah memutus. Sekarang persoalannya bagaimana putusan itu diterjemahkan menjadi kebijakan, anggaran dan tindakan yang dirasakan masyarakat,” kata Rindu dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 Agustus 2026.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis
Editor: Dedy Hu
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga