Sekilas Info

Masyarakat Dairi Gugat Izin Lingkungan Tambang DPM ke PTUN Jakarta, Persoalkan Dugaan Pelanggaran Putusan Mahkamah Agung

Warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, kembali mengajukan gugatan hukum terhadap Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penerbitan persetujuan lingkungan baru bagi proyek tambang seng dan timah PT Dairi Prima Mineral (DPM).

Menurutnya, secara teknis hanya sekitar 50 hingga 60 persen limbah tambang yang dapat dikembalikan ke bawah tanah melalui metode backfill. Sisanya tetap memerlukan fasilitas penyimpanan limbah di permukaan sehingga keberadaan bendungan tailing dinilai masih sulit dihindari.

Pendapat serupa juga dikutip dari sejumlah kajian teknis yang menyebut belum terdapat tambang skala komersial di dunia yang mampu beroperasi sepenuhnya tanpa menghasilkan limbah tailing.

Direktur Eksekutif BAKUMSU, Juniaty Aritonang, menyatakan perkara ini bukan hanya menyangkut proyek tambang Dairi, tetapi juga menjadi ujian terhadap komitmen pemerintah dalam menjalankan putusan pengadilan serta penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.

Menurutnya, apabila proyek yang sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Agung kembali memperoleh persetujuan lingkungan tanpa menyelesaikan persoalan yang menjadi dasar putusan, maka hal tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kementerian Lingkungan Hidup maupun PT Dairi Prima Mineral belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Dedy Hu
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga