Sekilas Info

Masyarakat Dairi Gugat Izin Lingkungan Tambang DPM ke PTUN Jakarta, Persoalkan Dugaan Pelanggaran Putusan Mahkamah Agung

Warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, kembali mengajukan gugatan hukum terhadap Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penerbitan persetujuan lingkungan baru bagi proyek tambang seng dan timah PT Dairi Prima Mineral (DPM).

Ketiga, masyarakat menilai perusahaan tidak memberikan ruang konsultasi yang memadai kepada warga yang menolak proyek tambang selama proses penyusunan AMDAL terbaru. Kondisi tersebut dinilai menghilangkan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan kehidupan mereka.

Salah seorang warga Desa Parongil, Tioman Simangunsong, mengatakan gugatan kembali diajukan karena masyarakat merasa persoalan mendasar belum pernah diselesaikan.

"Kami mengajukan gugatan kedua ini karena izin baru tetap diterbitkan, padahal kami yang akan menanggung risiko apabila terjadi pencemaran lingkungan maupun bencana di kemudian hari," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima dailyklik, Senin (3/8/2026).

Melalui gugatan tersebut, warga meminta PTUN Jakarta membatalkan persetujuan lingkungan terbaru, menghentikan sementara seluruh aktivitas proyek tambang Dairi Prima Mineral, serta memastikan setiap keputusan pemerintah ke depan mematuhi putusan Mahkamah Agung dan ketentuan hukum lingkungan yang berlaku.

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah klaim perusahaan mengenai konsep tambang "bebas tailing". Pakar hidrologi pertambangan, Dr. Steven Emerman, menilai klaim tersebut sulit diterapkan berdasarkan praktik pertambangan internasional.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Dedy Hu
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga