Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Ungkap Tiga Kasus Sabu dalam Sepekan
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP nasional yang baru. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Rico mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok dan bandar yang diduga memasok sabu ke wilayah Probolinggo.
"Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota," ujarnya.
Selanjutnya 1 2








Komentar