Sekilas Info

Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Ungkap Tiga Kasus Sabu dalam Sepekan

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, pimpin Konferensi pers ungkap tiga kasus narkotika jenis sabu pada Jumat (31/7/2026) di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP nasional yang baru. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Rico mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok dan bandar yang diduga memasok sabu ke wilayah Probolinggo.

"Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota," ujarnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Poerwandi
Editor: Dedy Hu
Photographer: Poerwandi

Baca Juga