Kuasa Hukum Etinudi Hulu dan Evi Murni Hulu Minta Publik Hentikan Penyebaran Informasi Tak Terverifikasi
Selain itu, Supesoni juga menyoroti adanya penyebaran foto-foto kliennya beserta anggota keluarga yang disertai narasi bernada fitnah dan tuduhan yang dinilai tidak berdasar. Ia menegaskan tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi moral maupun hukum.
Sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap kliennya, Supesoni menyampaikan pihaknya telah melaporkan dugaan penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik melalui media sosial ke Polres Nias. Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor: LP/B/402/VII/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 24 Juli 2026.
Pihaknya meminta Kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa apabila masih terdapat pihak yang terus menyebarkan informasi yang tidak benar maupun tuduhan tanpa dasar hukum terhadap kliennya, maka langkah hukum lanjutan akan ditempuh.
Menutup pernyataannya, Supesoni mengajak masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Ia meminta publik mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Kepolisian agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara profesional, independen, dan objektif.
"Harapan kami, proses penyelidikan dapat segera diselesaikan sehingga keluarga almarhum Agnis Jansen Zebua memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan yang diharapkan masyarakat," tutupnya.








Komentar