Polisi Bongkar Komplotan Pelempar Bondet di Probolinggo, Lima Pelaku Ditangkap
Sedangkan tersangka M.AK, RF, dan KV dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Adapun tersangka FB dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan pembuatan bahan peledak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan pihaknya akan menuntaskan penyidikan perkara tersebut sekaligus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kepemilikan senjata tajam maupun bahan peledak guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kota Probolinggo.








Komentar