Sekilas Info

Terbongkar Modus Lelang Mobil Palsu, Ditressiber Polda Sumut Tangkap 4 Pelaku Penipuan Online Rp31 Juta

Masyarakat juga diimbau untuk selalu melakukan pengecekan dan verifikasi sebelum melakukan transaksi atau mengirimkan uang. Jika menemukan indikasi penipuan melalui telepon, pesan singkat, maupun media sosial, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang terus berkembang dan mengajak masyarakat semakin waspada saat bertransaksi secara digital.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Dedy Hu
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga