Terbongkar Modus Lelang Mobil Palsu, Ditressiber Polda Sumut Tangkap 4 Pelaku Penipuan Online Rp31 Juta
Selanjutnya, tersangka M.S.S. berpura-pura menjadi calon pembeli kendaraan bernama Chandra Wijaya dan mengirimkan bukti transfer palsu yang telah diedit agar transaksi terlihat meyakinkan. Sementara itu, tersangka A.W. berperan menyediakan rekening penampungan untuk menerima uang hasil kejahatan.
Ditressiber Polda Sumut juga menemukan rangkaian komunikasi yang telah dirancang secara sistematis untuk membuat korban percaya bahwa proses jual beli kendaraan benar-benar berlangsung. Bukti transfer palsu menjadi salah satu alat utama yang digunakan pelaku untuk memperkuat skenario penipuan.
Akibat aksi para pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp31 juta setelah dua kali mentransfer uang ke rekening yang telah disiapkan sindikat tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita lima unit telepon seluler, enam kartu SIM, lima dokumen rekening koran, serta satu potong pakaian yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut menegaskan pihaknya akan terus menindak berbagai bentuk kejahatan digital sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah menjadi korban penipuan online.








Komentar