Sekilas Info

AJI Minta Revisi UU Hak Cipta Tak Berhenti pada Soal Royalti Media

Dalam aspek pengelolaan royalti, AJI meminta pemerintah membuka ruang bagi berbagai skema pembayaran. Menurut organisasi itu, pengelolaan royalti tidak harus melalui Lembaga Manajemen Kolektif sebagaimana diatur dalam UU Hak Cipta, tetapi dapat dilakukan melalui yayasan dana jurnalisme atau mekanisme pembayaran langsung dari platform kepada perusahaan pers.

AJI juga mengingatkan agar pengaturan hak cipta tidak dijadikan dasar untuk membatasi kebebasan pers. "Perlu ditegaskan bahwa pengkategorian berita sebagai hak cipta jangan sampai ditukar dengan aturan yang membatasi kebebasan berekspresi, termasuk melalui pembatasan penggunaan data diri pejabat publik untuk kepentingan liputan jurnalistik," ujar Nany.

Menurut AJI, sejumlah isu masih memerlukan pembahasan lebih mendalam, mulai dari desain lembaga dana abadi, struktur lembaga pengelola royalti, hingga mekanisme pengawasan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Organisasi itu juga mendorong pemerintah melakukan studi banding terhadap praktik pengelolaan hak cipta jurnalistik di berbagai negara sebelum menetapkan model yang akan diterapkan di Indonesia.

Atas dasar itu, AJI meminta pemerintah dan DPR tidak tergesa-gesa mengesahkan revisi UU Hak Cipta. Organisasi tersebut menilai pembahasan harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta memastikan kesiapan platform digital dan perusahaan kecerdasan buatan mematuhi aturan baru apabila nantinya disahkan.

"Pemerintah dan DPR harus memastikan prinsip meaningful participation diterapkan dalam setiap tahapan pembahasan revisi UU Hak Cipta sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab tantangan keberlanjutan media dan kepentingan publik," kata Nany.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Dedy Hu
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga