Sekilas Info

AJI Minta Revisi UU Hak Cipta Tak Berhenti pada Soal Royalti Media

Meski demikian, organisasi itu mengajukan sejumlah catatan. AJI menilai kehadiran negara tidak boleh berhenti pada perlindungan hak cipta, tetapi juga harus memastikan keberlanjutan ekosistem media melalui kebijakan yang lebih komprehensif.

"Negara wajib hadir menjaga ekosistem informasi yang sehat, adil, berkelanjutan, dan profesional pasca-disrupsi digital. Indonesia memerlukan kerangka regulasi keberlanjutan media yang komprehensif, tidak terbatas pada revisi UU Hak Cipta," ujar Nany.

AJI berpandangan pengakuan terhadap berita sebagai objek hak cipta harus diposisikan sebagai bentuk penghargaan atas karya intelektual yang lahir untuk kepentingan publik. Dengan demikian, pengaturan hak cipta tidak semata dipahami sebagai hubungan bisnis antara platform digital dan perusahaan media.

"Produk berita berkualitas merupakan karya intelektual yang berbasis pada kepentingan publik, bukan semata-mata komoditas ekonomi atau politik," katanya.

Selain itu, AJI mendorong agar revisi undang-undang dibarengi kebijakan lain untuk memperkuat keberlanjutan media. Organisasi tersebut mengusulkan pembentukan dana abadi jurnalisme, pemberian insentif fiskal bagi industri pengetahuan, penguatan kewenangan pelaksanaan Publisher Rights, serta mekanisme distribusi royalti yang adil bagi media besar maupun media kecil dan alternatif.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Dedy Hu
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga