Ombudsman: Kecelakaan Bekasi Timur Harus Jadi Momentum Benahi Keselamatan Perlintasan Sebidang
Secara keseluruhan, Ombudsman menyimpulkan akuntabilitas pelayanan publik dalam penanganan kecelakaan Bekasi Timur tergolong baik pada aspek respons darurat dan pemulihan, tetapi belum memadai pada aspek pencegahan dan mitigasi risiko.
Ombudsman juga mengidentifikasi potensi maladministrasi pada fase pra-kejadian berupa pengabaian kewajiban peningkatan keselamatan, tidak memberikan pelayanan yang semestinya, dan penundaan penanganan perlintasan berisiko tinggi.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman merekomendasikan percepatan perbaikan keselamatan di perlintasan berisiko tinggi, penguatan tata kelola dan transparansi pengawasan, pembangunan sistem evaluasi keselamatan yang terintegrasi, peningkatan komunikasi publik saat krisis, serta pelaksanaan rencana aksi bersama lintas instansi.
Hasil kajian tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, PT KAI, dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dalam pertemuan di Jakarta, Selasa (30/6/2026).








Komentar