Ombudsman: Kecelakaan Bekasi Timur Harus Jadi Momentum Benahi Keselamatan Perlintasan Sebidang
Langkah mitigasi seperti pemasangan palang pintu, penyediaan penjaga resmi, pembangunan pos jaga, dan perlengkapan keselamatan lainnya dinilai dapat dilakukan sebelum pembangunan infrastruktur tidak sebidang direalisasikan.
Pada fase tanggap darurat dan pascakejadian, Ombudsman menilai respons PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Commuter, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, kepolisian, TNI, tenaga kesehatan, Jasa Raharja, serta pemerintah daerah berjalan relatif baik.
Evakuasi korban berlangsung cepat, layanan kesehatan dan santunan diberikan, operasional kereta dipulihkan secara bertahap, dan mekanisme pengembalian dana serta penanganan barang hilang dinilai berjalan dengan baik.
Ombudsman menyatakan tidak menemukan potensi maladministrasi yang signifikan pada tahap penanganan darurat dan pemulihan layanan.
Meski demikian, lembaga itu menilai evaluasi pascakejadian, perlindungan pengguna jasa, komunikasi publik saat krisis, dan mekanisme pembelajaran institusional masih perlu diperkuat.








Komentar