Sekilas Info

Kemnaker Dorong Pekerja Manfaatkan JKP, Bukan Sekadar Bantuan Saat Kehilangan Kerja

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri

Tidak hanya itu, konseling karier juga diharapkan mampu mengurangi tekanan psikologis akibat kehilangan pekerjaan, sekaligus memberikan rekomendasi pelatihan peningkatan keterampilan atau reskilling agar peluang mendapatkan pekerjaan baru semakin besar.

Layanan tersebut diberikan oleh aparatur ketenagakerjaan maupun pengantar kerja pada instansi yang membidangi ketenagakerjaan sesuai fungsi pelayanan penempatan tenaga kerja.

Indah mengingatkan pekerja agar memahami persyaratan kepesertaan JKP sehingga manfaat program dapat digunakan secara optimal. Peserta JKP di antaranya harus merupakan warga negara Indonesia, pekerja penerima upah, belum berusia 54 tahun saat mendaftar, serta terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Untuk pekerja pada usaha mikro dan kecil, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan minimal mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sementara pekerja pada perusahaan menengah dan besar juga harus terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP). “Kami mengajak pekerja memahami syarat kepesertaan dan manfaat Program JKP agar seluruh layanan yang disiapkan pemerintah dapat dimanfaatkan secara maksimal,” kata Indah.

Kemnaker berharap JKP dapat menjadi jaring pengaman bagi pekerja sekaligus jembatan untuk meningkatkan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, dan menjaga keberlanjutan karier tenaga kerja Indonesia.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis
Editor: Dedy Hu
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga