Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Ilegal 8 Calon PMI ke Malaysia, 5 Orang Jadi Tersangka
Selain para korban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu kapal kayu pukat jaring, 11 unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp480 ribu.
Lima orang tersangka berinisial B, IN, MJ alias MJT, AA, dan P alias I kini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 457 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Polisi menegaskan akan terus memperketat pengawasan jalur keberangkatan pekerja migran untuk mencegah praktik pengiriman ilegal yang kerap mengeksploitasi warga.
Selanjutnya 1 2








Komentar