Sinergi Digitalisasi dan Jaminan Sosial: Kunci Koperasi Desa Menghadapi Tantangan Zaman
Untuk mengatasi hambatan tersebut, pemerintah kini mendorong penggunaan platform digital. Melalui sistem ini, potensi tiap wilayah dapat dipetakan secara transparan, dan masyarakat dapat mendaftar menjadi anggota sesuai domisili. Meski saat ini pengisian kolom potensi belum optimal, digitalisasi diharapkan mampu membawa koperasi menjadi lembaga yang lebih profesional dan mandiri.
Selain aspek manajemen, perlindungan bagi para pekerja di sektor koperasi juga menjadi prioritas. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Husaini menegaskan pentingnya seluruh pengurus dan anggota koperasi terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Husaini menjelaskan bahwa kepesertaan dibagi menjadi dua kategori untuk mencakup seluruh ekosistem koperasi yakni Penerima Upah (PU): Untuk pengurus yang memiliki gaji rutin, mencakup JKK, JKM, JHT, hingga Jaminan Pensiun dan Bukan Penerima Upah (BPU): Untuk anggota yang bekerja mandiri (petani, nelayan, pedagang).
"Kita berharap bukan hanya pengurus saja, tetapi seluruh ekosistem koperasinya terlindungi. Jika terjadi risiko kerja, ekonomi keluarga tidak langsung terpuruk," ujar Husaini.
BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan bahwa setiap pembangunan fisik yang dilakukan koperasi wajib didaftarkan dalam skema Jasa Konstruksi dengan iuran progresif. Selain itu, bagi kategori Penerima Upah, tersedia program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan bantalan ekonomi saat terjadi PHK tanpa menambah beban iuran baru bagi peserta.

Melalui kolaborasi antara penguatan manajemen berbasis digital dari Kemenkop dan perlindungan menyeluruh dari BPJS Ketenagakerjaan, koperasi diharapkan tidak hanya menjadi program musiman, tetapi tumbuh menjadi pilar ekonomi kerakyatan yang tangguh dan modern.








Komentar