Buntut DO dan Diskorsing, Mahasiswa Faperta UHN Medan Gelar Unjuk Rasa
Selain itu, kebijakan Universitas juga turut menyebabkan kerugian materi bagi 167 orang mahasiswa. Alasan tersebut kemudian mahasiswa menuntut agar pihak rektorat mencabut seluruh surat sanksi secara permanen yang telah dilayangkan kepada mereka.
Mahasiswa juga mendesak Rektor UHN agar memberikan hak berorganisasi kepada mahasiswa melalui BEM fakultas pertanian. Termasuk menolak segala bentuk intimidasi dari oknum dosen terhadap terhadap mahasiswa.
Kaprodi Agroteknologi UHN, Dunan Naibaho, mengajak mahasiswa untuk menggelar audiensi bersama pihak Rektorat dan Dekanat, namun tidak membuahkan hasil. Tanpa solusi dan tidak ada kesepakatan yang diperoleh mahasiswa.
Mahasiswa kembali mendesak jika tuntutan mereka tidak ditanggapi secara serius oleh pihak rektorat, pihaknya berjanji akan menurunkan massa dengan jumlah yang lebih besar. (*)








Komentar