Diduga Terlibat Korupsi Aset PTPN I, Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo

Dailyklik.id, Medan — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) berinisial IS atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I. Penahanan dilakukan pada Senin (20/10/2025) setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH., mengatakan, tersangka IS diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengajuan dan pengalihan lahan milik PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP. Lahan tersebut merupakan bagian dari kerja sama operasional (KSO) antara PT NDP dan PT Ciputra Land dengan total luas mencapai 8.077 hektare.
“Dari hasil penyidikan diketahui bahwa selama periode 2022 hingga 2023, tersangka IS selaku Direktur PT NDP mengajukan permohonan HGB atas beberapa bidang tanah yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II. Proses perubahan status tersebut dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Husairi.
Penahanan terhadap IS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumut Nomor: PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025. IS akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Sebelumnya, penyidik juga telah menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni ASK selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut dan ARL selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Keduanya diduga turut membantu proses perubahan HGU menjadi HGB yang merugikan negara.
Komentar