Diduga Terlibat Korupsi Aset PTPN I, Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo
IS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Husairi menegaskan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. “Sesuai arahan Bapak Kajati, jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tim penyidik akan mengambil langkah hukum sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Selanjutnya 1 2








Komentar