Sekilas Info

Diduga Terlibat Korupsi Aset PTPN I, Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) berinisial IS atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I. Penahanan dilakukan pada Senin (20/10/2025)

IS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diduga Terlibat Korupsi Aset PTPN I, Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo, inisial IS

Husairi menegaskan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. “Sesuai arahan Bapak Kajati, jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tim penyidik akan mengambil langkah hukum sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: DK
Editor: DH
Photographer: DK

Baca Juga