Sekilas Info

AJI Kecam Kekerasan dan Pembungkaman Pers di Tengah Aksi 25–30 Agustus

Ilustrasi. Sumber: Antara Foto

Tragedi serupa dialami jurnalis TV One yang ditangkap dan dipukuli saat siaran langsung pada 31 Agustus dini hari. Tak kalah mengerikan, seorang jurnalis pers mahasiswa disiram air keras ketika bertugas di Polda Metro Jaya.

Selain kekerasan fisik, jurnalis menghadapi intervensi dalam bentuk larangan liputan. Media ditekan agar menayangkan berita yang “sejuk” dan diminta tidak melakukan siaran langsung. Menurut AJI, praktik semacam ini justru menghambat kebebasan pers dan mendorong masyarakat mencari informasi dari media sosial yang rawan hoaks.

AJI menilai kondisi ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap pers yang seharusnya berperan memberikan informasi akurat kepada publik. Organisasi ini menyatakan sikap tegas: mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, menuntut aparat menindak pelaku, serta menolak intervensi terhadap media.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. “Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi. Kebebasan pers adalah syarat demokrasi, bukan barang yang bisa dinegosiasikan,” tegasnya.

Bagi AJI, di tengah situasi politik dan sosial yang panas, karya jurnalistik yang independen adalah benteng utama melawan disinformasi. Upaya membungkam media hanya akan membawa ingatan publik pada masa represif Orde Baru.

Selanjutnya 1 2
Penulis: DK
Editor: DH
Photographer: DK

Baca Juga