Warga Tenjojaya Bantah Penerapan Ne Bis Idem, Desak Kejari Sukabumi Tindak Dugaan Penyalahgunaan Tanah Pasos-Pasum

Dailyklik.id, SUKABUMI – Warga Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, membantah pernyataan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang menyebut laporan mereka terkait tanah eks-HGU PT Tenjojaya seluas ±299 hektare terkena asas hukum ne bis in idem.
Ne bis in idem melarang seseorang diadili dua kali untuk perkara yang sama jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, warga menegaskan laporan mereka bukan untuk membuka kembali perkara lama, melainkan menindaklanjuti dugaan pelanggaran baru terkait tanah fasilitas sosial dan umum (pasos-pasum) yang seharusnya menjadi hak masyarakat.
“Permohonan kami tidak bertentangan dengan asas ne bis in idem. Laporan ini berdasar adanya fakta baru,” tegas Tri Pramono, tokoh masyarakat Tenjojaya, Rabu (13/8). Ia menyebut dasar hukum yang digunakan antara lain Pasal 36 UU Penataan Ruang, sejumlah peraturan Menteri ATR/BPN, hingga Instruksi Presiden terkait reforma agraria.
Tri mengatakan, penelusuran, penyelidikan, dan penindakan dugaan penyalahgunaan tanah pasos-pasum adalah perkara terpisah dari sengketa pidana atau perdata sebelumnya. Warga pun meminta Kejari Sukabumi mengklarifikasi penerapan asas tersebut dan menindak-lanjuti dugaan penyalahgunaan tanah agar hak masyarakat dapat dikembalikan.
Komentar