Sekilas Info

Lahan Eks-HGU PT Tenjojaya Terkunci Asas Hukum, Kejari Sukabumi: “Ne bis in idem”

Dailyklik.id, SUKABUMI – Harapan warga Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, untuk membuka kembali kasus pertanahan eks-HGU PT Tenjojaya seluas ±299 hektare, kandas di hadapan asas hukum “Ne bis in idem”. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menegaskan perkara tersebut tak bisa diutak-atik lagi karena telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Kasi Intel Kejari Sukabumi menegaskan melalui pesan singkat, Senin (11/8), bahwa prinsip “Ne bis in idem” melarang pengadilan mengadili perkara yang sama untuk kedua kalinya. Artinya, kasus yang sudah diputus tuntas tidak dapat dibuka kembali.

Sebelumnya, warga Tenjojaya mengajukan surat terbuka kepada Kepala Kejari Sukabumi. Mereka mendesak pemeriksaan ulang proses hukum, pemasangan papan sita, penelusuran fasilitas umum, hingga pemeriksaan instansi terkait. Namun, semua tuntutan itu berpotensi mentok karena hukum melindungi putusan yang sudah final.

Dengan demikian, sengketa lahan yang telah lama menjadi keresahan warga ini terancam berakhir tanpa babak lanjutan di meja hijau.

Penulis: M Idris Andriansyah
Editor: Dedy Hu
Photographer: M Idris Andriansyah

Baca Juga