Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Alor, Dua Tersangka Resmi Ditahan
Dailyklik.id, KALABAHI – Kejaksaan Negeri Alor resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Alor. Dua orang yang ditahan adalah HS, selaku kontraktor pelaksana, dan OD, staf administrasi keuangan. Keduanya ditetapkan pada Senin malam, 14 Juli 2025.
Penetapan tersangka disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Alor, Bangkit Simamora, dalam konferensi pers usai penahanan. Ia menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan pembangunan tahap I pada 2021 dan dilanjutkan tahap II pada 2022.
"Dua alat bukti sudah kami kantongi, yakni keterangan saksi dan bukti surat sesuai ketentuan KUHAP. Salah satu bukti surat berasal dari Institut Teknologi Sepuluh November," ujar Simamora.
Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan diperkuat melalui audit resmi dari lembaga auditor negara. Simamora juga tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam waktu dekat.
"Jika proses audit selesai, alat bukti surat akan bertambah dan sangat mungkin ada pengembangan lebih lanjut," tegasnya.
Klik saluran Whatsapp ini untuk terus memperbaharui Berita terkini bagi Anda.








Komentar