Anggaran Pemeliharaan Kendaraan Disulap Jadi Kasus Korupsi, Dua Pejabat DLH Sukabumi Ditahan
Dailyklik.id, SUKABUMI – Skandal korupsi kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Kabupaten Sukabumi. Dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berinisial TS dan HR resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi anggaran pemeliharaan kendaraan sampah tahun 2024 senilai Rp877 juta.
Penetapan tersangka diumumkan Kejaksaan Negeri Sukabumi pada Kamis (26/6/2025), setelah serangkaian penyidikan bersama Inspektorat membongkar modus kegiatan fiktif dan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,7 miliar.
“Hari ini kami menetapkan dua tersangka terkait kasus korupsi pelayanan persampahan. Ini hasil dari penyidikan intensif dan audit internal,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sukabumi, Agus, kepada awak media.
Keduanya langsung ditahan di Lapas Warungkiara Kelas IIA untuk masa penahanan awal 20 hari. Sebelum ditahan, keduanya telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Sekarwangi dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur hukuman bagi pelaku korupsi dengan ancaman pidana berat.








Komentar