Sekilas Info

Kapolres Padang Pariaman Tegaskan: Tak Ada Barang Bukti Tambang Ilegal yang Hilang, Semua Aman di Mapolres!

Menanggapi rumor soal “pinjam pakai” barang bukti, Kapolres juga memberikan klarifikasi bahwa hal tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum, mengacu pada Pasal 46 KUHP dan disertai surat perintah serta surat titip rawat kendaraan yang dikeluarkan masing-masing pada 30 April dan 2 Mei 2025.

“Kami pastikan semua pengelolaan barang bukti dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan. Tidak ada yang disalahgunakan,” ujar Kapolres menutup pernyataannya.

Pernyataan tegas ini diharapkan dapat meredam spekulasi publik dan menunjukkan komitmen Polres Padang Pariaman dalam penegakan hukum secara transparan.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Rizki Ahmad Rifandi
Editor: Dedy Hutajulu
Photographer: Rizki Ahmad Rifandi

Baca Juga