Sekilas Info

Dirut PDAM Wair Puan Buka Suara: “Bukan Hanya Sambungan Rumah, Semua Sesuai Prosedur!”

Bermula dari ketertarikan pemerintah daerah pada Program Hibah Air Minum 2020 dari Kementerian PUPR, Pemkab Sikka mengalokasikan dana penyertaan modal sebesar Rp6,75 miliar dari usulan awal Rp9 miliar. Landasannya adalah Perda Nomor 9 Tahun 2019 yang memayungi pembiayaan berbagai kebutuhan teknis air bersih hingga 2023 dengan total Rp45 miliar.

Dari dana tersebut, PDAM merencanakan 2.363 sambungan rumah—dengan realisasi akhir sebanyak 2.155 unit karena sejumlah kendala teknis. Sisanya, masih terdapat saldo Rp542 juta dan dana jaminan Rp633 juta yang tetap tersimpan di rekening perusahaan.

Soal mekanisme pengadaan, Fransiskus menegaskan pihaknya tidak menggunakan Perpres 16/2018 karena Perumda bukan bagian dari KLDI. Sebaliknya, PDAM mengikuti SOP internal yang telah disusun sejak 2016 dengan bantuan BPKP. Hal ini juga telah dikonsultasikan ke BPKP, Kejaksaan Negeri, dan Unit Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Sikka. “Semuanya sudah sesuai jalur. Kami punya SOP sendiri, bukan Perpres. Itu sudah kami pastikan ke lembaga resmi,” tandasnya.

Meski enggan mengomentari dinamika politik DPRD dan langkah hukum yang tengah berjalan, Fransiskus mengaku telah dimintai keterangan oleh kejaksaan dan bahkan datang kembali secara sukarela untuk memberi tambahan informasi.

“Yang penting bagi kami adalah transparansi dan pertanggungjawaban. Fakta akan bicara,” pungkasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Faidin
Editor: Dedy Hutajulu
Photographer: Faidin

Baca Juga