Sekilas Info

Tak Kunjung Terima Pesangon, Mantan Pegawai Apotik di Medan Lapor Polisi

Dailyklik.id, MEDAN – Sukma Rizkyanti Hasibuan, mantan pegawai Apotik Istana di Medan, akhirnya melaporkan atasannya ke Polrestabes Medan karena hak-haknya sebagai pekerja belum juga dibayarkan, meskipun sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sukma sebelumnya diberhentikan dengan tuduhan lalai dalam bekerja hingga menyebabkan seseorang mengalami luka berat. Ia bahkan sempat ditahan dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, majelis hakim menyatakan Sukma tidak bersalah. Putusan bebas itu dikuatkan di tingkat banding dan kasasi oleh Mahkamah Agung.

Setelah dinyatakan bebas, Sukma menggugat pemecatannya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di PN Medan. Hasilnya, pengadilan memenangkan gugatan dan memerintahkan pihak apotik membayar pesangon dan hak-hak lainnya. Namun, pihak apotik tidak menjalankan putusan tersebut, meski sudah diperingatkan secara resmi melalui surat aanmaning (teguran) dari pengadilan.

Karena tidak ada itikad baik dari pihak apotik, Sukma bersama kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan kasus ini ke polisi. Mereka menilai tindakan pengusaha sudah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan bisa dikenakan pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Annisa Pertiwi, SH dari LBH Medan juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami kejadian serupa, dan menegaskan bahwa hak pekerja adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dihormati oleh semua pihak. (*)

Penulis: Devis K
Editor: Dedy Hu
Photographer: Devis K

Baca Juga