Heboh! 2 Kapal Malaysia Ditangkap di Selat Malaka
Potensi kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai Rp19,9 miliar. Kini, kedua kapal sedang dalam proses hukum oleh PPNS Perikanan di PSDKP Belawan.
Identitas kapal yang ditangkap:
a. KM. SLFA 5210 (43,34 GT), muatan ± 300 kg ikan campur, 4 ABK WNI
b. KM. SLFA 4584 (27,16 GT), muatan ± 150 kg ikan campur, 3 ABK WNI
Kepala Stasiun PSDKP Belawan, M. Syamsu Rokman, menyebut kedua kapal dapat dijerat UU Perikanan terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Penangkapan ini menambah daftar panjang kapal asing pencuri ikan yang berhasil ditindak KKP. Sepanjang Januari–Mei 2025, KKP sudah menangkap 13 kapal ilegal, terdiri dari: 5 kapal asal Filipina, 4 kapal asal Vietnam, 3 kapal asal Malaysia, dan 1 kapal asal China. (*)








Komentar