Sekilas Info

Terpidana ESG Alias Godol Ditangkap di Sembahe, Sempat Ricuh Saat Penangkapan

dailyklik.id, DELI SERDANG – Terpidana kasus kepemilikan senjata api, ESG alias Godol, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang sejak 14 Mei 2025, berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan dan TNI pada Rabu (28/5/2025) di kawasan Tempat Permandian Alam, Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut sempat terjadi kericuhan saat upaya pengamanan dilakukan, namun situasi berhasil dikendalikan dan ESG langsung dibawa ke Rutan Kelas I Medan untuk menjalani hukumannya.

Terpidana ESG sebelumnya divonis satu tahun penjara berdasarkan putusan kasasi atas kepemilikan senjata api ilegal. Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Deli Serdang telah melayangkan surat pemanggilan, namun tidak mendapat respons. Mengingat ESG dikenal sebagai tokoh masyarakat dengan banyak pengikut, pelaksanaan eksekusi dirancang melalui rapat pengamanan khusus yang melibatkan Brimob, TNI, dan pihak Kecamatan Pancur Batu.

Eksekusi akhirnya dilakukan dengan pengamanan ketat. ESG tiba di Rutan Medan sekitar pukul 16.30 WIB dan langsung menjalani proses administrasi eksekusi.

Adre menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan menjalankan fungsi eksekutor putusan pengadilan serta memberikan kepastian hukum.

Terkait apakah penangkapan ESG berkaitan dengan insiden pembacokan Jaksa Jhon Wesly Sinaga, Adre menyebut masih dalam pendalaman tim internal dan akan disampaikan setelah ada perkembangan lebih lanjut.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Dedy Hu
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Kejatisu

Baca Juga